Siap-siap! Ponsel Anda Akan Dibanjiri iklan SMS Kampanye

.


Persaingan antarcaleg maupun parpol untuk menarik minta konstituen menggunakan layanan SMS di jaringan seluler akan segera dimulai. Namun, sebelum melakukannya mereka wajib mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan main yang mendasari kampanye lewat SMS telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PERM.KOMINFO/2/2009 yang ditandatangani 4 Februari 2009. Sesuai peraturan tersebut, yang wajib daftar hanya pelaksana kampanye baik parpol, perseorangan, maupun tim kampanye. Aturan tersebut berlaku untuk kampanye legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah.

Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh jasa layanan melalui jaringan telekomunikasi. Tidak hanya SMS, namun juga segala bentuk kampanye melalui MMS, pesan premium, nada dering (ring tone), dan nada dering balik (ring back tone), jasa nilai tambah (value added services), dan jasa multimedia. Pesan kampanye lewat jaringan telekomunikasi dapat dilakukan langsung oleh peserta pemilu maupun melalui kerja sama dengan operator dan penyelenggara konten.

Meski tak diatur secara rinci tarif yang dikenakan, Pasal 12 menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memberlakukan secara berimbang. Pasal 14 juga menyebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif terhadap pelaksana kampanye atau tim kampanye.

Saat aturan tersebut mulai digulirkan memang menurut Depkominfo hanya mendapat tanggapan dari dua parpol saja, yakni Partai Patriot Pancasila dan Partai Sarikat Indonesia. Apakah dengan adanya aturan main ini akan menarik minat parpol dan caleg untuk ikut serta dalam 'perang' SMS nanti? Kita lihat saja. (kompas)

"EXCHANGE LINK"
free counters